JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik KPK memanggil dua wanita untuk diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) anggaran Pemprov Riau untuk tersangka Rusli Zainal. Dua wanita itu bernama Syarifah Darmiati Ida (Ibu rumah tangga) dan Siskda Riady (swasta).

''Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Rabu (26/6/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siska Riady merupakan seorang dokter, dan istri dari Said Faisal, ajudan Rusli. Sedangkan, Syarifah merupakan istri kedua Rusli.

Seperti diketahui, penyidik pernah menggeledah rumah istri kedua Rusli, Syarifah di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Diduga di sana terdapat jejak-jejak Rusli melakukan dugaan korupsi. Kini, KPK juga tengah membidik tindak pidana pencucian uang.

Jumat pekan lalu, usai diperiksa selama 7 jam, Rusli langsung ditahan oleh KPK. Rusli ditahan untuk 20 hari ke depan. Rusli merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau dan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setelah ditahan, Rusli masih sempat menjalankan pemerintahan Riau ditahanan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Mambang saat menjenguk Rusli. Mambang membawa beberapa dokumen untuk ditandatangani oleh Rusli. ***