PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai menyisir sejumlah hiburan malam (diluar fasilitas hotel,red), Selasa (30/6/2015) dinihari, puluhan anggota Satpol PP melanjutkan operasi penertiban terhadap hiburan malam lainnya tepat pada pukul 02.15 WIB. Sasarannya adalah pub dan karaoke yang melekat atau berada dalam fasilitas hotel. Ada dua tempat yang disasar, yakni MP Club jalan Jenderal Sudirman dan Sago KTv di hotel Furaya.

Pantauan GoRiau.com di lapangan, lokasi pertama yang ditargetkan adalah MP Club. Barusaja memasuki pintu lift, puluhan petugas langsung dicegat oleh pihak security. Bahkan sempat terjadi perdebatan sengit, dimana security melarang petugas untuk naik ke lantai lima, yang jadi lokasi karaoke dan pub milik MP Club. Mereka berdiri di depan pintu, sambil sesekali menelpon pengelola yang berada diatas.

Setelah ribut-ribut, petugas akhirnya diperkenankan naik, namun hanya sebagian. Sisanya dipaksa untuk menunggu dibawah. "Mereka tidak kooperatif, untuk itu selanjutnya akan kita panggil pihak pengelola untuk mempertanyakan sikap tersebut," sesal Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, usai razia.

Alhasil, 10 wanita yang diduga pendamping karaoke dan pengunjung hiburan malam berhasil terjaring. Mereka tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP), sehingga terpaksa diangkut ke kantor Pol PP. "Ada 10 orang, kita langsung data dan membuat surat perjanjian," sambung Zulfahmi.

Setelahnya, petugas melanjutkan penyisiran di Sago KTv yang terdapat di dalam kawasan hotel Furaya. Disini petugas tidak mendapati satu pengunjung pun. Pengelola berdalih bahwa mereka sudah tutup. Namun kenyataan, sejumlah ruangan disinyalir masih dingin lantaran Air Conditioner (AC) masih menyala, serta terdapat bau menyengat dari rokok.

"Ini bentuk penindakan kita terkait laporan adanya hiburan malam (melekat dengan hotel,red), yang melebihi jam operasional yakni pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Tadi salahsatunya kita dapati (MP Club,red). Tapi saat sampai disana, mereka sudah tutup. Ini akan kita pantau terus dan dalam pengawasan," ulasnya.

Jika pihaknya mendapatkan temuan pelanggaran, maka hiburan malam yang melanggar akan diberikan sangsi teguran. Lebih tegas lagi, yakni dengan mengamankan sarana dan prasarana berikut dengan pemeriksaan pengunjung. "Sangsi terberat pencabutan surat izin usaha hiburan," jawabnya. (had)