PEKANBARU, GORIAU.COM - Banyaknya kritik yang diarahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dinilai karena belum sinkronnya pemahaman masyarakat terhadap Satpol PP. Selama ini, Satpol PP sudah bekerja sesuai dengan peraturan daerah. Jika ada aksi yang dilakukan Satpol PP di lapangan merupakan langkah terakhir setelah upaya pendekatan dilakukan.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau Nizhamul SE MM didamping Kabid Opresional Deddy Zulhairi serta Kabid Pengembang Kapasitas Imran Adnan kepada wartawan, Rabu (31/10/2012) di ruangan kerjanya mengatakan tidak benar kalau ada pendapat bahwa Satpol PP bertindak semena-mena.

''Pol PP ini memang harus melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku, bertindak tidak sesuai aturan dalam melaksanakan tugas. Misalnya, saat menertibkan pedagang dan mengamankan aksi demo yang mengancam keamanan kepala daerah, itu merupakan salah satu tugas yang harus diemban oleh Satpol PP,'' katanya.

Nizhamul yang lebih akrab dipanggil Among ini menuturkan, tugas Pol PP cukup berat karena berhadapan langsung dengan elemen masyarakat sementara Perda juga harus ditegakkan. ''Sebelum turun dalam bentuk aksi, Pol PP selalu melakukan pendekatan, kalaupun akhirnya harus melakukan upaya pengerahan kekuatan, itu merupakan langkah terakhir,'' jelasnya.

Artinya, kata Among, keberadaan dari Pol PP tidak hanya bertindak melaksanakan ketertiban umum tapi juga menegakan aturan Perda yang jadi produk hukum serta mengamankan pimpinan di daerah ini dari ancaman yang membahayakan.

''Jika Pol PP ini mengamankan ataupun melakukan penertiban, baik itu, menggusur pedagang dari lokasi-lokasi yang menjadi larangan. Ini semata-mata dilakukan Pol PP dalam rangka menjalankan tugas sesuai Perda,'' kata Among sembari meminta adanya pemahaman masyarakat. (rdi)