PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak hanya berhasil menjaring 38 pengunjung hiburan malam yang tidak memiliki identitas diri, razia penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Kamis (25/6/2015) dinihari tadi juga berhasil menyita sedikitnya 50 dus minuman keras (Miras) berbagai merek.

50 dus Miras (sekitar 500 botol,red) berbagai merek dan jenis ini, diamankan Satpol PP kota Pekanbaru dari tiga lokasi razia, diantaranya Pujasera Dinasty jalan Kuantan Raya, Pujasera 88 di jalan Sutomo dan Majestic Hotel jalan Setia Budi.

Pantauan GoRiau.com di lapangan, pengelola hiburan malam punya banyak cara untuk mengelabui petugas. Minuman beralkohol tersebut rata-rata mereka simpan di dalam gudang. Meski demikian, anggota Satpol PP yang melakukan penyisiran berhasil akhirnya berhasil menemukan.

"Kita sita dan membawanya ke kantor. Tujuannya agar tidak diperjualbelikan dan sebagai tindakan serta sangsi karena pengusaha hiburan telah melanggar peraturan," kata Kabid Operasional Pol PP, Desherianto, Kamis dinihari.

Malahan saat menggelar razia di Pujasera Sedap malam yang berada persis di belakang bioskop Holiday 88, petugas sempat dibikin kesal oleh manager hiburan malam tersebut, lantaran pihak mereka tidak koperatif, dan mengunci pintu gudang.

"Saat kita minta supaya dibuka, managernya bilang kalau kunci nya tidak ada dengan alasan dipegang sama bos yang sedang keluar kota. Kita intip ke dalam, ada terlihat beberapa dus barang yang diduga minuman keras," kesal Desherianto.

Sebab itu, Satpol PP terpaksa memasang garis polisi di depan pintu gudang. "Pagi ini penyidik Pol PP akan kembali kesana untuk berkoordinasi lagi. Apa benar didalam gudang ini ada terdapat Miras. Sementara gudang kita police line supaya tidak ada karyawan mereka yang berusaha memindahkan barang-barang ini," tambahnya.

Karena pihak manager dinilai tidak bekerjasama, Satpol PP pun terpaksa mengambil tindakan, dengan membawa yang bersangkutan ke kantor. "Kita berikan surat perjanjian dan teguran kepada pengelola atau manager nya, karena masih menyajikan Miras yang melanggar aturan pemerintah," sebutnya. (had)