RENGAT, GORIAU.COM - Peringatan bagi pengendara roda dua di Kota Rengat dan sekitarnya. Mulai Senin (15/10/2012), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu melakukan razia secara berkeliling terhadap seluruh pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan tidak melengkapi dengan perlengkapan keselamatan berkendara.

Seperti yang dialami Emil, warga Tugu Lima Rengat. Saat melintas di Jalan Mayor Fadillah Rengat, ia kedapatan tidak menggunakan helm. Bahkan sepeda motornya tidak dilengkapi kaca spion, lampu saint serta bodi kendaraan yang tidak utuh lagi.

Saat personil lantas Polres Inhu akan memberhentikannya, pelajar sebuah SMP di Rengat tersebut memilih kabur ke arah Plaza Rengat. Karena kondisinya sudah terjepit, Emil akhirnya menyerah. Namun ia berkilah dikatakan kabur, melainkan ingin ke bengkel memperbaiki sepeda motornya. Polisi pun langsung melakukan tilang terhadap Emil dan mengamankan sepeda motornya untuk dibawa ke Polres Inhu.

Tidak hanya Emil, banyak pengendara sepeda motor lainnya tidak menyangka akan diberhentikan personil Lantas Polres Inhu. Mereka umumnya kedapatan melawan arus, tidak menggunakan helm serta tidak menggunakan kaca spion dan perlengkapan kendaraan lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Hermansyah SH SIK dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Roni Syahendra didampingi Kanit Reg Iden, Iptu Taufiq Nugraha mengungkapkan, razia secara berkeliling ini akan dilakukan di seputaran Kota Rengat hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

''Dalam satu hari kita targetkan minimal dua jam melakukan razia berkeliling seperti ini. Untuk sementara targetnya khusus pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Namun kedepan bisa saja dilakukan terhadap pengendara mobil dan kendaraan lainnya,” ungkapnya.

Dijelaskan Taufiq, razia secara berkeliling sepert ini lebih efektif dari pada dilakukan dalam satu tempat seperti sebelumnya. Sebab dengan razia seperti ini akan mampu memberikan shock therapi sehingga pengendara peduli untuk menggunakan helm, kaca spion dan perlengkapan kendaraan lainnya.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggara aturan, pihaknya akan langsung melakukan Tilang dan penyelesaiannya akan dilakukan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan sepeda motornya akan diamankan di Mapolres Inhu minimal 1 x 24 jam.

Taufiq mengaku kebanyakan dari pengendara yang kedapatan melanggar aturan adalah para pelajar baik SMP maupun SMA sederajat. Padahal Satlantas Polres Inhu sudah sering melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berkendaraa di seluruh sekolah, terutama di Kecamatan Rengat.

Taufiq menambahkan, kedepan pihaknya juga akan melakukan razia secara berkeliling ini pada malam hari. Sebab kebiasaan masyarakat di Kota Rengat, mulai sore hingga malam hari, sangat jarang menggunakan helm karena merasa polisi sudah tidak bertugas lagi. “Tujuan kita hanya untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas,” jelasnya. (wsr)