BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan kayu bakau atau teki ke negara tetangga jiran, Malaysia, Selasa (15/1/2013). Penangkaan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB.

Penahanan dilakukan setelah polisi menghentikan kapan yang mengangkut sekitar 2.000 batang kayu bakau. Saat ditanya, awak kapal tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sah. Akhirnya, aparat mengamankan satu unit kapal dengan merek KM Jelita Jaya. Selain itu, petugas juga meringkus 5 tersangka, masing-masing Zul (46), nakhoda warga Desa Bandul, Kepulauan Meranti, FF (42) warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis yang diyakini sebagai pemilik kayu dan 3 anak buah kapal (ABK) masing-masing HH (41) warga Bantan, AH (33) warga Desa Bandul, dan ZL (55) warga Bengkalis. 

''Saat speedboat 2301 milik Sat Polair melaksanakan patroli rutin di Perairan Selatbaru, ditemukan sebuah kapal di Sungai Liung Bantan bermuatan kayu bakau tidak dilengkapi dokumen yang sah tujuan Malaysia,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sempurna Jaya melalui Kasat Polair AKP Angga F Herlambang, Selasa (15/1/2013).

Pada saat penangkapan petugas mencurigai salah seorang dari mereka sebagai pemilik kayu teki itu. Selanjutnya kelima tersangka digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal dan kayu teki yang berhasil disita, ditarik ke pos Polair yang berada di Sungai Bengkel Bengkalis.

''Kelima tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, sedangkan barang bukti kayu dan kapal kita geser ke dermaga Polair di Bengkalis, guna pemeriksaan lebih lanjut,'' jelas AKP Angga. (jfk)