PEKANBARU - Mantan anggota legislatif Kabupaten Bengkalis berinisial PB (Purboyo,red), hari ini resmi menjalani penahanan di Mapolda Riau, terkait dugaan korupsi dana bansos (bantuan sosial,red) senilai ratusan miliaran Rupiah.

PB, resmi ditahan, Senin (1/12/2015) sore, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajahmada, Pekanbaru, Riau, selama hampir tiga jam. Selanjutnya, Polda akan melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diteruskan ke pengadilan.

"Untuk yang lainnya (tersangka lain,red), pasti akan kita lakukan, dalam waktu dekat. Kita lengkapi berkas dulu. Pastinya tidak ada pilih kasih dan kita tetap pada prinsip," tegas Dirkrimsus Polda Riau, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin sore, di ruangannya.

Sesuai data, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka (kasus Bansos,red), dan menahan dua orang diantaranya, yakni JA dan PB (ditahan hari ini,red). Sedangkan beberapa orang lainnya adalah HT (Hidayat Tagor) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

Berikutnya, juga ada Ry (Rismayeni) dari Partai Demokrat dan MT (Muhammad Tarmizi) dari Partai PPP. Perlu diketahui, bahwa dua nama terakhir ini masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Satu orang lagi berasal dari Setdakab Bengkalis, yakni AZ (Azrafiani Aziz), selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

"Dua orang ini masih aktif bertugas di legislatif. Selama ini mereka kooperatif, setiap kita panggil mereka selalu hadir. Kita memegang prinsip praduga tak bersalah," jawab Guntur saat ditanya terkait dua tersangka yang sekarang masih aktif menjabat. ***