RENGAT, GORIAU.COM - Kewajiban melakukan reklamasi kepada perusahaan pertambangan batu andesit di Indragiri Hulu harus menyeluruh dan jangan pilih kasih. Kalau memang wajib reklamasi, maka semua perusahaan harus dikenakan, dan tidak kepada perusahaan tertentu saja.

''Kita siap melakukan reklamasi asalkan pemberlakuan kewajiban tersebut berlaku pada semua usaha pertambangan, jangan ada pilih kasih dan tebang pilih,'' ujar salah seorang pemegang IUP operasi produksi tambang batu andesit, yang namanya tak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, pemberlakuan kewajiban yang sama tersebut akan membuat perusahaan akan taat terhadap aturan yang ada. ''Kalau dipilih-pilih, ya kita keberatan,'' jelasnya.

''Seluruh pemegang IUP OP harus diperlakukan sama, itu kuncinya,' tambahnya.

Saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi jenis batu andesit di Kecamatan Batang Gansal diantaranya PT Inti Indokomp, PT Kurnia Subur (PT KS), BUMN PT Hutama karya (PT HK), CV Lingga, CV DM, PT Buana Indragiri, PT Duta Graha Indah Tbk, CV Karmila Riau Mandiri dan Koperasi Bintarang Jaya. (wsr)