PEKANBARU, GORIAU.COM - Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian dari tangan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berinisial A diduga milik seorang narapidana yang menghuni salah satu sel di Blok D.

Informasi dari petugas polisi yang diterima GoRiau.com, Kamis malam (31/10/2013), napi tersebut merupakan warga binaan yang dihukum karena terlibat kasus peredaran barang terlarang itu saat masih berada di luar.

"Informasi itu masih dikembangkan," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono yang dihubungi lewat sambungan telepon.

A diamankan pada Kamis dini hari (31/10/2013) ketika hendak mendistribusikan narkotika dari dalam lapas ke pelanggan yang berada di luar. Bersamanya, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1,5 uncang (2,5 gram) sabu-sabu.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

"Balum tahu dari mana asal narkoba itu. Kasusnya masih dikembangkan dan kita lihat saja hasil pengembangannya nanti," kata Waka Polresta Pekanbaru.

Pelaku A dikabarkan merupakan petugas yang baru saja dipindahkan dari Lapas Bengkalis. Tidak diketahui penyebab A dipindahkan dari tempat kerjanya yang lama.(fzr)