RENGAT, GORIAU.COM - Masyarakat yang ada di dua Kecamatan di Indragiri Hulu yaitu Kecamatan Pasir Penyu dan Sungai Lala melalui surat dengan nomor istimewa meminta kepada DPR RI untuk melakukan pemanggilan terhadap BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).

Surat permohonan itu terkait tuntutan masyarakat terhadap lahan kebun sawit PT TPP (Tunggal Perkasa Plantations) Kebun Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu dan Sungai Lala seluas 10.244 hektar yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang lalu.

''Dengan berakhirnya HGU (Hak Guna Usaha) PT TPP nomor : 08/06/1981 pada tanggal 31 Desember 2012, maka masyarakat yang telah menjadi korban mencoba untuk kembali menuntut haknya yang sudah dirampas,'' kata Hatta Munir, Ketua LSM MPR Ber- Nas yang merupakan salah seorang pendamping masyarakat yang menuntut.

Aksi untuk menguasai kembali lahan yang diambil oleh PT TPP ini sudah dilakukan sejak tahun 1998 hingga 2013 ini secara persuasif, baik melalui Pemkab Inhu, Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat, dan sudah mendapat tanggapan dari Presiden RI melalui Surat Sekretaris Negara (Mensegneg) Nomor:B-4744/Setneg/D-5/07/2010 Tanggal 30 Juli 2010 yang meminta kepada BPN RI untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, namun hal inipun diabaikan oleh pihak BPN, katanya.

Berdasarkan kenyataan tersebut akhirnya masyarakat mengambil sikap untuk meminta bantuan kepada DPR RI melalui surat yang dikirim pada tanggal 15 Maret 2013 yang lalu, hal ini karena tidak adanya kepastian dari segala pihak yang ada di pemerintahan.

''Masyarakat mengindikasikan bahwa telah terjadi kongkalingkong antara pihak BPN RI dengan PT TPP maupun Panitia B dimana ketuanya adalah Ketua BPN Provinsi Riau, yang mengakibatkan tidak terakomodirnya tuntutan masyarakat,'' paparnya.

Kita menilai Reformasi Agraria yang dilakukan oleh Pihak BPN- RI tidak berjalan dengan sebenarnya dimana akibatnya telah terjadi GFratifikasi untuk meloloskan perpanjangan HGU PT.TPP dengan mengabaikan Tuntutan Masyarakat, katanya lagi.

''Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingini, dimana masyarakat sudah sampai kepada puncak kesabarananya maka kami selaku pihak yang mendampingi masyarakat yang terdiri dari 4 Komponen yaitu LSM LP5SBI, LSM MPR Ber- Nas, LSM Peta dan Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) meminta kepada DPR RI untuk memanggil BPN RI serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapat kejelasan dan kejelasan hukum atas pengembalian tanah warga,'' jelasnya. (aun)