JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/6/2012). Ia digiring penyidik ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, akhirnya KPK memutuskan menahan Rusli. Pemeriksaan yang baru dijalaninya itu terkait kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Dalam kasus itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka.

''Ini kan sebuah proses yang harus dijalani, hari ini saya menjalankan karena saya sudah tersangka. Penahanan ini harus dilakukan. Doakan saja ini berjalan baik,'' kata Rusli yang mengenakan baju tahanan berwarna orange saat keluar dari Gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penahanan Rusli untuk 20 hari ke depan. Tujuannya mempermudah penyidikan atas kasus yang menjerat Gubernur Riau itu.

Sebelumnya, Rusli sudah dua kali diperiksa KPK pada Jumat (1/6) dan (7/6). KPK memeriksa Rusli juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012 dan penyuapan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda tersebut. (muh)