JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. Penonaktifan dilakukan untuk lebih berkonsentrasi dalam menghadapi masalah hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Riau.

''Kalau tidak salah surat penonaktifan RZ sebagai gubernur sudah kita dikirim pekan lalu. Pimpinan juga sudah menyetujuinya,'' sebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (21/6/2013) di Gedung KPK, Jakarta menanggapi status Gubri yang saat ini sudah menjadi tersangka dan tahanan KPK.

Bambang mengatakan, kalau seorang pejabat negara dan daerah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, KPK langsung mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk proses penonaktifan. Hal agar tersangka bisa lebih fokus kepada kasus hukum yang dihadapinya.

Selama ini, Rusli Zainal sudah tiga kali diperiksa, dan pemeriksaan ketiga Jumat pekan lalu menjadi titik awal bagi Gubri untuk memasuki lembaran baru jadi tahanan KPK. Sampai saat ini RZ sudah menjalani tahanan KPK selama delapan hari. (muh)