SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ada yang beda pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kontraktor di DPRD Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (26/3/2013). Kontaktor yang merupakan pelaku usaha, dalam orasinya langsung ''tembak di tempat'' terhadap DPRD. Salah satunya menyangkut dana aspirasi.

“DPRD Kepulauan Meranti melakukan korupsi bersama dengan modus dana aspirasi”. Begitu bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan para kontraktor.

Bukan saja melalui spanduk, saat lima anggota DPRD yaitu Dedi Putra, Amyurlis, Firdaus, H Adil, dan Ardiansyah datang menemui para pengunjuk rasa ini. Para kontraktor lewat juru bicara M Ghofir, semakin memperjelas tudingannya dengan menyebutkan dana aspirasi anggota DPRD yang dititipkan di SKDP, dalam praktek di lapangan, ternyata proyek itu dikerjakan oleh anggota DPRD itu sendiri ataupun rekanan yang sanggup membayar dengan fee besar.

Selain itu M Ghofir juga mengatakan, setiap SKPD melakukan evaluasi pelelangan di luar Selatpanjang, dan tidak dipantau atau diawasi oleh DPRD. “Kami ingin tidak ada intervensi dana aspirasi tersebut. Biarlah kami para kontraktor yang akan mengerjakannya,” tegas Ghofir lagi.

Pihak rekanan itu juga menyampaikan tuntutan dan penyataan sikap yakni, menginginkan pimpinan DPRD, seluruh ketua komisi, fraksi dan BK menandatangani pernyataan sikap sebagai wujud kesekapatan atas tuntutan para kontraktor tersebut.

Tuntutan itu berisikan 10 item. Diantaranya, anggota DPRD dilarang keras bermain proyek. Baik langsung, maupun tidak langsung. Dan kepada anggota DPRD tidak melakukan intervensi bagi eksekutif dalam bentuk apapun. Baik secara individu, maupun kelembagaan. Kemudian, mendesak DPRD untuk menyerahkan hal itu kepada pihak eksekutif, terutama dalam menjalankan dan mengelola anggaran APBD. Khususnya anggaran dana aspirasi. Baik untuk pekerjaan fisik, maupun non fisik.

Kemudian tidak campur tangan menentukan pemenang tender proyek APBD, maupun menentukan proyek yang diPL-kan. Mendesak DPRD agar dapat berkoordinasi dengan Pemkab untuk memprioritaskan pengusaha lokal, terutama pengusaha kecil klasifikasi usahanya greed 2 sampai 4, dengan ketentuan dari proyek yang akan diPL-kan sampai nilai Rp2,5 miliar.

Menindak tegas oknum SKPD yang suka bermain mata dengan oknum pegawai di lingkungannya atau dengan oknum DPRD yang bermain proyek. Selanjutnya memberikan sanksi tegas bagi pegawai di SKPD dan anggota DPRD yang bermain proyek sehingga memperkecil peluang bagi pengusaha lokal untuk menapatkan kesempatan.

Seluruh tuntutan ini harus dilaksanakan oleh DPRD dan instansi terkait. Jika tidak dipenuhi maka Komunitas Kontraktor Kabupaten Kepulauan Meranti (KKKM) akan kembali melakukan aksi. Bukan hanya sekadar dengan pendapat saja.

Dalam kesempatan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Amyurlis alias Ucok mengatakan bahwa sebagai Ketua BK ia akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD. Sehingga nantinya bisa membubuhkan tandatangan di atas penyataan sikap dari KKKM itu.

Pihaknya berjanji paling lama sepekan akan memberikan kembali tuntutan pernyataan sikap itu dengan tandatangan pimpinan, ketua komisi, ketua fraksi serta lainnya paling lama Rabu, awal bulan depan.

Ditambahkan Dedi, pihaknya akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada unsur ketua DPRD maupun ketua - ketua fraksi. Selanjutnya DPRD akan mengundang instansi terkait guna membicarakan tuntutan para kontraktor tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi pemasalahan pelaksanaan proyek pembangunan di Meranti. (kpt)