LIRIK, GORIAU.COM - Dari hasil ukur ulang tanah pertamina yang seluas 31,100 meterpersegi yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk sementara tanah H Basran tidak masuk dalam tanah PT Pertamina.

Sesuai dengan peta dan surat perjanjian pinjam pakai Nomor 221/C2000/92-B1bahwa tanah H Basran dengan Nomor SHM 9297 yang sudah diganti dengan nomor SHM 114 dan SHM 4620 tidak termasuk dalam tanah Pertamina, yang mana selama ini dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Japura bahwa tanah H Basran tersebut masuk dalam tanah milik Pertamina.

Pengukuran yang dilaksanakan hari ini, Senin (17/6/2013, dilakukan dengan menggunakan GPS. Pengukuran juga disaksikan pihak Desa Japura yang dihadiri oleh Kepala Desa Afrianti, Sekdes M Nur, Kaur Pemerintahan M Jailani dan masyarakat, pihak Pertamina Legal Relation assistent Maneger Pertamina EP Asset 1 Filed Lirik H Jufri dan Sapriadi bagian CSR dan tim pengukur dari Pertamina dan pihak sepadan Bandara Japura yang hadir Beni, Jul, menyaksikan hasil ukur ulang tanah pertamina,

Setelah melakukan pengukuran ulang semua pihak melakukan mediasi di kantor Desa Japura menjelaskan hasil ukur ulang oleh pihak Pertamina, dalam hal ini H Jufri menjelaskan bahwa tanah H Basran tidak termasuk didalam tanah Pertamina yang seluas 31.100 M2, tanah yang seluas 31.100 M2 tersebut sudah berdiri bangunan dan warung-warung yang berdiri di tanah seluas 31.100 M2. Hal ini nantinya akan kita selesaikan secara berkordinasi yang baik antara pihak peratmina dengan pihak Desa Japura

Sambungnya dengan adanya sisa tanah ini yang menjadi pertanyan bagaimana sisa tanah tersebut, namun banyak orang tua-tua di Japura mengatakan bahwa dulu tanah Pertamina dihibahkan untuk kuburan Desa Japura, dalam hal ini kita akan mencari lagi data mengenai tanah yang sisa tersebut,

Sementara waktu pihak Bandara Japura Japura Rengat yang diwakili oleh Beni mengatakan, bahwa tanah H Basran tidak masuk dalam tanah Bandra Japura, memang tanah Bandara Japura berbatasan dengan Stanvac, ada tanah Bandara yang dipakai oleh H Basran namun itu sudah MoU nya antara Basran dan Pertamina,

Kepala desa Japura Afrianti mengatakan dulu ada pihak PT Stanvac memberi tanah untuk kuburan, namun pihaknya belum tahu dimana letak tanah tersebut. ''Bisa saja tanah yang tidak masuk dalam peta Pertamina tersebut yang dulunya dihibakan untuk kuburan oleh Stanvac, dalam hal ini kita akan tanyakan kepada tokoh-tokoh tua masyarakat Desa Japura yang tahu sejarah tanah tersebut,'' singkatnya. (***/aun)