RUPAT, GORIAU.COM - Sedikitnya 200 kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat larangan penambangan pasir laut di kawasan Sungai Injab Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, Bengkalis Riau. Kondisi ini sudah terjadi lebih kurang dua bulan sejak lahirnya larangan penambangan pasir laut di daerah tersebut.

''Kami sudah dua bulan tidak mendapatkan duit karena kami tak lagi bekerja dan menjadi pengguran. Selama ini kami hanya menggantungkan hidup pada penambangan pasir, tapi sekarang dilarang,'' ujar Saleh, seorang warga Kelurahan Terkul, Rupat.

Menurutnya, selama ini, aktifitas penambangan pasir di daerah ini dilakukan sekitar 200 orang. Dengan adanya larangan penambangan pasir laut, 200 orang yang selama ini menggantungkan nasib sudah tidak bekerja.

Menurutnya, para penambang belum mendapatkan pekerjaan baru yang bisa menopang kehidupannya. Sementara itu, selama ini mereka tidak pernah menduga kalau penambangan pasir akhirnya dilarang.

''Jadi kita tidak siap sama sekali. Ini pukulan berat bagi kami karena tak ada pekerjaan lain yang bisa kami lakukan saat ini,'' tambahnya.

Apa yang dikeluhkan Saleh sama halnya yang dialami para penambang pasir ilegal lainnya di kelurahan Terkul. Beban ekonomi yang berat serta tidak adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk menerbitkan izin khusus, seperti izin pertambangan rakyat (IPR) membuat mereka kesulitan perekonomian semakin memuncak.

Bukan hanya para penambang yang tak memiliki penghasilan, tapi juga pemilik pompopng yang biasanya digunakan untuk mengangkut pasir. (jfk)