PEKANBARU, GORIAU.COM - DPRD Riau melalui Komisi A sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur Utama PTPN V, Ir Fauzi Yusuf untuk hadir pada rapat dengar pendapat yang akan diselenggarakan Senin (26/11/2012). Persoalan yang akan dibahas adalah menyangkut persoalan kebun PTPN V di Sinama Nenek, Kampar dan persoalan-persoalan Hak Guna Usaha yanh dikantongi PTPN V.

Ketua Komisi A DPRD Riau, H Masnur SH saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (23/11/2012), membenarkan rencana rapat dengar pendapat dengan PTPN V tersebut.

''Benar, kita sudah layangkan surat ke PTPN V, tapi bukan pemanggilan, cuma untuk hadir pada hearing menyangkut persoalan Sinama Nenek dan HGU PTPN V,'' ujar politisi Golkar ini.

Dikatakan, persoalan Sianama Nenek yang sudah berlarut-larut tersebut harus cepat diselesaikan, apalagi masyarakat yang hidup daerah tersebut hidup sengsara, sementara lahan mereka sudah diambil oleh PTPN V.

''Sepengetahuan kita, areal itu memang ulayat masyarakat, PTPN V harus menyelesaikan. Paling tidak di hearing harus ada jalan keluar yang pasti tidak seperti yang selama ini terjadi. Kalau gambaran kita saat ini, polanya adalah full manajemen, dimana kebun tersebut diserahkan ke masyarakat tapi tetap dikelola oleh PTPN V, jadi masyarakat tetap diuntungkan,'' jelasnya.

Solusi lain seperti membuat kebun baru, menurut Masnur merupakan jalan terjal yang sangat berat. ''Mau kemana cari lahan ribuan rektar untuk kebun saat ini di Riau. Lahannya sudah tak ada, yang pintas menyerahkan lahan ke masyarakat melalui koperasi tapi kebun tetap dikelola oleh PTPN V, PTPN masih tetap dapat buah dan masyarakat dapat penghasilan, jalan lain saya belum tahu, tapi nanti kita dengarkan dulu pendapat Dirut PTPN V,'' tegasnya. (nti)