BANGKINANG, GORIAU.COM - Walaupun DPRD Riau sudah melayangkan surat pemanggilan Dirut PTPN V Pekanbaru, besok Senin (26/11/2012) pagi untuk menyelesaikan masalah warga Sinama Nenek dengan PTPN V, namun DPRD Kampar melalui Komisi I juga akan melakukan pembahasan hal yang sama. Pembahasan kasus ini akan dilakukan oleh DPRD Kampar usai rapat paripurna mengesahan APBD Kampar 2013.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Arif Rahman Hakim SE yang ditemui wartawan, akhir pekan kemaren mengatakan, usai pembahasan RAPBD Kabupaten Kampar TA 2013 nanti, komisi I akan merapatkan kembali penyelesian sengketa lahan antara warga Desa Senama Nenek dengan PTPN V. Kata Arif, apa pun hasil keputusan rapat di komisi I itulah yang akan dijalankan. Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan dengan cara baik dan dapat menguntungkan kedua belah pihak. ''Tentu didasari dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,'' terangnya.Terlepas dari itu, aspirasi masyarakat tetap akan diperjuangkan. Sengketa lahan, kata Arif memang termasuk masalah yang banyak terjadi dan di sampaikan kepada komisi I. "Perlu diingatkan, Komisi I bukan lah lembaga yang pemutus, akan tetapi kita hanyalah pihak yang menengahi persoalan, kalau itupun menjadi tercapainya suatu kesepakatan," kata Arif yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat. (rif)