SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mogok kerja 60 sekuriti PT Shield On Sevice (SOS) Siak Area, Yanto Supriyanto akhirnya dimutasi pihak perusahaan ke Pekanbaru. Sebagai Korlap, selama ini Yanto dikenal gigih memperjuangkan hak 60 sekuriti yang belum dibayar PT SOS.

"Sebagai Korlap personil PT SOS Siak Area, sejak 5 November 2014, saya dimutasi ke Pekanbaru, dikarenakan melakukan mogok kerja dengan 60 sekuriti lainnya terhitung 25 September hingga 9 Oktober 2014. Saya dituding sebagai provokator, dan tanpa alasan yang jelas dari PT SOS, saya dimutasi," kata Yanto kepada GoRiau.com, Jumat (21/11/14).

Mogok kerja yang dilakukan sekuriti, kata Yanto, disebabkan PT SOS belum memenuhi tuntutan 60 sekuriti untuk melunasi sisa gaji dan uang lembur selama 8 bulan. Masalah ini sudah dilaporkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Siak, namun belum terlihat upaya kongkrit yang dilakukan, sehingga pihak PT SOS tetap tidak mau membayar.

"Bahkan, beberapa waktu lalu, masalah ini juga sudah kita sampaikan secara langsung kepada Bupati Siak," ujarnya.

Terkait mutasi itu, jelas Yanto, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Di pasal 144 menyebutkan, pengusaha dilarang:A. mengganti pekerja yang mogok kerja degan pekerjaan lain dari luar perusahaanB. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

"Saya berharap, Dissosnakertran Siak memahami persoalan ini dan dapat menyelesaikan dengan adil. Jangan ada lagi teman-teman saya yang lain menjadi korban intimidasi dari perusahaan, hanya gara-gara mogok kerja karena memperjuangkan haknya. Meskipun saya dimutasi, tapi sampai hari ini saya tak pernah masuk kerja," tegas Yanto.(nal)