BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol Air Polres Bengkalis menggelar pertemuan guna mencari solusi masalah pencurian pasir di Pulau Rupat.

Dalam pertemuan itu Satpol Air dan Dispenda memberikan solusi warga tetap diperbolehkan menambang pasir di Sugai Injab Rupat, tetapi hanya menggunakan peralatan tradisional. Sementara Distamben tidak memberikan solusi karena tidak ada payung hukumnya.

“Saya tidak berikan solusi apapun karena belum ada payung hukumnya. Dengan memakai apapun, galian yang dilakukan masyarakat tetap salah. Artinya penambangan tidak bisa dilakukan sebelum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal itu tidak ada atau ada kibajakan dari pimpinan,’' ujar Kabid Pertambangan Umum Distamben, Jamhur Hasan ditemui wartawan, Selasa (2/4). 

Pihaknya sudah mengajukan ranperda tentang pertambangan dan diharapkan segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas kemudian disahkan menjadi Perda. Sesuai ketentuan yang berlaku, daerah diperbolehkan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan ketentuan bagi perorangan diberikan IPR seluas 1 hektar, kelompok 5 hektar dan koperasi 10 hektar.

“Lokasi IPR itu berada di bawah 4 mil karena hanya sebatas itu kewenangan kabupaten sesuai diatur undang-undang,” imbuhnya.

Penghentian penambangan pasir oleh masyarakat di Rupat dikawatirkan berdampak terhadap pekerjaan proyek tahun 2013 mengingat sebagian material pasir didatangkan dari Pulau Rupat. Di samping mata pencarian warga yang menggantungkan hidup dari sana juga terganggu. “Kami segera membuat telaah staf kepada Pak Bupati. Tentunya kita berharap ada kebijakan atau solusi kongkrit sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan. Sebelum ada kebijakan atau keputusan pimpinan, pertambangan tetap dilarang,” imbuh Jamhur.

Soal nasib tiga warga Rupat yang saat ini masih ditahan, menurut Jamhur sesuai hasil rapat bersama Dispenda dan Satpol Air Polres Bengkalis, Satpol Air Polres Bengkalis akan berkoordinasi kepada Polda Riau terkait langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap tiga orang warga yang ditahan. (jfk)