PEKANBARU - Noor Charis Putra, anak mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun diadukan oleh Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak-Riau) ke Mapolda, Senin (20/6/2016) siang. Pengaduan ini buntut dari temuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Noor yang lebih dari satu.

Pengaduan ini dilayangkan langsung oleh perwakilan Gemarak-Riau, Muttaqin Nasri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Menurut Nasri, anak mantan Gubri itu diduga punya dua KTP fiktif yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bandung.

"Kita belum tahu apa tujuan yang bersangkutan memiliki KTP lebih dari satu. Kita tidak mau menduga-duga. Kita sudah datang ke Bandung mendalami kasus tersebut. Pihak Disdukcapil di sana menyatakan kalau KTP ini ternyata tidak terdaftar," bebernya.

Dirincikan Nasri, Noor Charis Putra punya tiga KTP dengan tiga nama berbeda. Satu KTP diterbitkan di Pekanbaru dan dua lainnya oleh Disdukcapil Bandung. "Yang satu namanya Charis Putra dan satu lagi Nur Kharis Putra," jawabnya kepada GoRiau.com di Mapolda Riau.

Menurut pihak Disdukcapil Bandung, sambungnya, KTP atas nama Charis Putra tidak terdaftar di data base, sedangkan KTP atas nama Nur Kharis Putra NIK-nya tidak terdaftar. Kita duga Noor Charis Putra diduga melakukan perbuatan pemalsuan identitas diri," ungkapnya.

Selain mengadukan ke Mapolda, pihaknya juga sudah melakukan hal serupa ke Mabes Polri, beberapa hari sebelumnya. "Ke Mabes juga sudah kita adukan. Ini akan kita telusuri, apa tujuan KTP ganda tersebut," singkatnya. ***