RENGAT, GORIAU.COM - Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Junaidi alias Midi (26) beberapa waktu lalu, akhirnya direkonstruksi, Selasa (11/6/2013). Dari rekonstruksi, ternyata Sapriani alias Butet (20) dicekik sebelum diperkosa lalu mayatnya dibuang ke Sungai Indragiri.

Rekonstruksi dilakukan Polsek Rengat Barat, Senin (10/6/2013) terhadap korban pembunuhan di Desa Redang beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa Butet dicekik terlebih dahulu oleh pelaku Jumaidi sebelum diperkosa. Sepintas dari wajah Jumaidi alias Midi (26), warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat tidak terlihat sadis, dengan sifatnya yang pendiam, ternyata mempunyai niat membunuh pacarnya sendiri. Sapriani alias Butet (20) sudah dikenalnya sejak 7 bulan lalu.

Tidak hanya dibunuh tetapi korban juga diperkosa dan jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri, semua itu terungkap melalui rekontruksi yang digelar Polsek Rengat Barat pada Senin (10/6/2013) di halaman Mapolres Inhu. Dari 75 adegan yang diperagakan tersangka, pembunuhan sadis itu diawali tersangka ketika sedang berbaring diatas kursi ruang tamu rumahnya sekitar pukul 07.00 Wib pada Rabu (8/5/2013) lalu, dimana dalam benaknya terpikir, kenapa korban selalu menghina orang tua dan menyakiti hatinya, sementara tersangka sayang terhadap korban.

Saat itu pula muncul dalam pikirannya untuk menelpon korban dengan alasan minta foto. Bahkan melalui meminta foto itu semua rencana untuk membunuh dan memperkosa korban disusunnya dengan rapi. Anehnya dalam pembicaraan dengan korban melalui handphone awalnya hanya sekedar menanyakan kabar dan menanya korban lagi dimana, melalui pembicaraan itu, korban juga menyanggupi untuk menyerahkan foto tetapi korban meminta izin untuk mengikuti karnaval anak saudaranya dan foto itu akan diserahkan sebelum berangkat kuliah.

Sekitar pukul 14.20 Wib, korban yang menaiki sepeda motor jenis Beat menjumpai tersangka yang sudah menunggu di jalan semenisasi sekitar 300 meter dari rumahnya, pembicaraan awal berlangsung biasa saja namun pada akhirnya tersangka mulai mengerayangi tubuh korban.

Tidak puas di jalan semenisasi, tersangka mengajak korban masuk kedalam kebun coklat dengan jarak lebih kurang 30 meter, saat itu pula, tersangka memulai aksinya lebih garang lagi dengan mendorong korban hingga terjatuh. posisi korban yang sudah tertelentang, tersangka langsung mencekik lebih kurang 20 menit.

Korban yang sebelumnya sempat melawan akhirnya lemas tak berdaya. Tersangka tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan lalu menyetubuhi korban dengan posisi kaki korban diangkat keatas.

Usai menyetubuhi korban, tersangka mengecek nyawa korban dengan meraba bagian leher dan tangan serta mendengarkan napas korban melalui hidungnya. ''Mengetahui korban sudah meninggal sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka membuang korban ke sungai Indragiri,'' ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Efrizon disela-sela rekontruksi.

Saat ini sebut Kapolsek, pemberkasan sudah mencapai tahap satu yang diancam dengan pasal 340 dan pasal 286 dan pasal 338 dengan acaman maksimal seumur hidup. ''Dari penyidikan yang dituangkan melalui rekontruksi ini, tersangka diketahui berencana membunuh,'' terangnya. (aun)