JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyatukan seluruh berkas perkara yang disangkakan kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (14/6/2013).

"Dakwaannya akan disatukan. Kumulatif," kata Johan.

Hari ini KPK menahan Rusli di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari. KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***