JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mendalami kasus tindak pidana korupsi suap PON dan izin kehutanan terhadap tersangka M Rusli Zainal. Meski begitu tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berkembangkan ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kalau ditemukan bukti-bukti di lapangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (21/6/2013) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta mengatakan kemungkinan kasus korupsi ini berkembang ke kasus tindak pidana pencucian uanga atau TPPU masih terbuka lebar.

"Sampai hari ini TPPU belum ada, tapi tergantung bukti-bukti yang ditemukan dilapangan nanti," kata Johan Budi.

Ditambahkan Johan, kalau nantinya ada atau ditemukan bukti-bukti dilapangan saat pengembangkan kasus suap PON dan izin kehutanan, maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan undang-undang TPPU.

"Bisa saja kasus ini akan dikenakan TPPU, kalau berdasarkan pengembangan kasus kita menemukan bukti-bukti terkait TPPU," sebut Johan.

Sebagaimana diketahui, saat ini M Rusli Zainal tersangka kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau telah ditahan. Dimana kedua kasus tersebut saat ini telah dikembangkan KPK untuk mencari bukti-bukti atau tersangka baru yang ikut terlibat di dalamnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK di tiga tempat yang berbeda di Jakarta Kamis kemarin. Ketiga tempat tersebut, di antaranya, Kantor Penghubung Riau Jakarta di Jalan Otista Raya Nomor 107 Jakarta Timur, Jalan Purwakarta dan sebuah rumah di Jalan Alam Segar. (muh)