PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua pabrik kelapa sawit, PT Indomakmur Sawit Berjaya dan PT Rohul Sawit Industri kena peringatan dari Dinas Perkebunan Riau karena kedapatan membeli sawit petani dibawah harga standar yang ditetapkan. Keduanya ketangkap tangan membeli sawit dengan harga murah saat sidak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

''Baru-baru ini tim telah turun ke Kabupaten Rohul meninjau PKS PT Indomakmur Sawit Berjaya dan PT Rohul Sawit Industri. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas. Saat itu banyak ketimpangan yang ditemukan dalam pembelian TBS. Kedua ketahuan membeli sawit dengan harga Rp900 perkilogram,'' ujar Sekretaris Dinas Perkebunan (Sekdisbun) Riau Rivai Yasin kepada wartawan, Jumat (2/11/2012) di ruangan kerjanya.

''Disbun Riau sudah sering mendapatkan keluhan petani terhadap sejumlah perusahaan pemilik PKS yang membeli TBS. Perusahaan dikeluhkan petani karena membeli TBS sawit dengan harga yang dibawah ketetapan tim rapat. Kita sudah membentuk tim monitoring pembelian TBS sawit di perusahaan PKS,'' katanya.

Ia mengatakan, saat ini tim monitoring lebih dikenal Tim Monitoring Evaluasi dan Pembinaan Usaha Perkebunan (TMEPUP) terus melakukan pemantauan harga TBS sawit.

Mantan Sekdispora Riau ini juga mengatakan, PKS PT Indomakmur Sawit Berjaya yang merupakan group dari PT Musim Mas membeli TBS sawit petani dengan harga Rp900 perkilo. Begitu juga dengan PT Rohul Sawit Industri yang merupakan group PT Bumi Tama Gunajaya membeli TBS itu dengan harga Rp1.000 perkilo.

''Padahal jelas-jelas sesuai hasil rapat tim pembelian harga TBS sawit dihadir oleh perwakilan perusahaan dan perwakilan petani, yang setiap priode (sepekan sekali,red) telah menetapkan harga TBS. Tapi, kenyataannya di lapangan memang PKS masih membeli dibawah harga TBS sawit ditetapkan,'' katanya.

Namun sebutnya, karena tujuan dibentuknya tim adalah dalam rangka pembinaan, maka saat itu tim hanya memberikan peringatan agar PKS tersebut mentaati ketetapan dari harga TBS sawit. Karena sambungnya, tim ingin mengtahui sejauh mana realisasi hak dan kewajiban perusahaan yang sesuai peraturan perundangan.

Pembelian TBS sawit petani, dan khususnya petani plasma yang dibawah pembinaan atau menjadi mitra dari perusahaan tidak semestinya TBS itu dibeli dengan harga dibawah yang telah ditetapkan. Begitu juga seharusnya terhadap petani sawit swadaya menjualkan TBS.

''Semestinya, pihak perusahaan tidak membedakan harga TBS sawit petani plasma dengan petani sawit swadaya. Kalau ini dilakukan, tentunya terjadi keributan harga TBS sawit seperti yang terjadi belakangan ini,'' kata Rivai menegaskan, pemerintah dalam hal ini Disbun inginkan kondisi yang kondusif.

Artinya tambah Rivai, yang terpenting itu kepentingan masyarakat petani dapat terayomi, begitu pula dengan pihak perusahaan dapat aman dan nyaman dalam hal berinvestasi di Provinsi Riau. Dengan kuncinya, kata Rivai ikuti dengan taati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di daerah Riau.

''Pemerintah dalam hal ini Disbun Riau pada prinsipnya berharap terjaga iklim investasi yang harmonis. Tentunya dengan menjaga kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan tetap aman serta nyaman dalam berinvestasi di Provinsi Riau,'' kata Rivai ingatkan taati ketetapan harga TBS. (rdi)