PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar razia ke sejumlah kedai kopi dan warung makan yang membuka usaha di siang hari, pada hari ke-8 Ramadan 1436 hijriah, Kamis (25/6/2015). Sejumlah properti kedai kopi langsung diangkut ke markas Satpol PP di komlpek Kantor Walikota Pekanbaru.

Sebelumnya sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru, rumah makan dan restoran serta tempat hiburan malam dilarang beroperasi terutama di siang hari selama berlangsungnya Ramadan, terkecuali usaha yang memiliki izin khusus seperti rumah makan non muslim.

Ada beberapa lokasi di Pekanbaru terkena razia Satpol PP karena tidak mengantongi izin dari BPT-PM. Titik lokasi tersebut antara lain, di kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan.

Seperti di Jalan Paus, tim Satpol PP menemui belasan kedai kopi yang buka di siang hari tanpa izin dari BPT-PM, seperti Kopi Happy Mie, Kedai Kopi Surya Jaya, Outlet King Juanda di Jalan Ir H Juanda dan Kedai Kopi Bandung di Jalan Tuanku Tambusai serta lainnya.

Salah seorang pemilik kedai, Hasan mengatakan telah mendapat edaran dari Walikota Pekanbaru tentang aturan buka tutup restoran dan rumah makan selama Ramadan. Namun pihanya terpaksa buka dengan alasan mencari nafkah.

Hasil penertiban sementara puluhan kursi dan inventaris kedai kopi diangkut Satuan polisi pamong praja untuk ditindaklanjuti.(rul)