SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pimpinan Redaksi GoRiau.com, Hasan Basril menggingatkan wartawan Siak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas peliputan investigasi. Apalagi, perusahaan tempat wartawan bekerja statusnya belum jelas, sehingga berita yang dipublikasikan hasil liputan investigasi dapat menjerat wartawan ke ranah hukum.

"Ada beberapa konsekuensi terkait liputan investigasi ini, tapi kalau legalitas perusahaan pers belum jelas, saya sarankan agar liputan investigasi ini jangan dilakukan dulu, karena dapat merugikan wartawan," kata Hasan saat menjadi narasumber kegiatan Workshop Jurnalistik yang digelar PWI Kabupaten Siak bekerjasama dengan Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu di Hotel Grand Mempura Siak, Rabu (22/10/14).

Kegiatan yang dibuka Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi ini juga dihadiri Wasekjen PWI Pusat Rudy Novrianto, Sekjen PWI Riau Eka Putra, Ketua SPS Riau DR Syafriadi, Ketua PWI Siak Ali Masruri serta puluhan wartawan Siak.

Hasan menjelaskan, liputan investigasi merupakan upaya penyelidikan yang dilakukan wartawan untuk membongkar kejahatan yang merugikan kepentingan publik, seperti pembalakan liar, perdagangan orang, penggunaan bahan pengawet atau zat pewarna pada makanan, korupsi, penimbunan BBM, bisnis narkoba di penjara, penyeludupan dan lain sebagainya.

"Tidak semua wartawan bisa melakukan liputan investigasi ini, mereka harus punya kemauan, keberanian dan ketekunan serta keterampilan meliput dan mengemas laporan. Biasanya ada tim yang dibentuk untuk melakukan liputan investigasi ini," jelas tenaga penguji untuk Uji Kompetensi Jurnalis di AJI Indonesia ini.

Pada kesempatan itu, Hasan juga menjabarkan berbagai tatacara yang harus dilakukan untuk peliputan investigasi. Kendati demikian, sebelum mempublikasikan berita hasil investigasi, Hasan menggingatkan agar wartawan mempertimbangkan dampak tulisan, apakah layak diberitakan atau tidak.

"Pertimbangan ini sangat penting, apakah tulisan hasil investigasi ini kemungkinan terzalimi banyak orang. Misalnya, hasil liputan investigasi terkait penyeludupan, apabila dipublikasikan bisa berakibat ribuan orang kehilangan pekerjaan. Muncul gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, kemungkinan adanya teror terhadap wartawan dari pihak tertentu atau kemungkinan putusnya hubungan kerjasama dengan perusahaan pemasang iklan atau pariwara," jelas Dosen di Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau, UIR dan STISIP Persada Bunda ini.(nal)