PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pungutan kepada pengusaha yang ada di Pekanbaru khususnya hotel dan mal untuk memeriahkan hari ulang tahun Kota Pekanbaru ke-230 tahun. Kondisi ini jelas membebani pengusaha karena 'pungutan liar'' melanggar pakta integritas melawan korupsi. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah hanya boleh memungut dari pengusaha dan masyarakat berupa pajak, pajak daerah dan retribusi yang sudah ditetapkan lewat UU maupun Perda.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi juga semakin kuat karena Pemko sendiri sampai tak tahu berapa nilai pungutan yang sudah dikumpulkan dari pengusaha.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad yang ditemui GoRiau.com usai perayaan HUT, Senin (23/6/2014) mengatakan dirinya tak tahu pasti berapa dana yang diperuntukan untuk merayakan ulang tahun kota.

''Sebaiknya tanya langsung ke panitia pelaksana atau Bappeda Pekanbaru. Ini tidak kewenangan kita,'' ujar Ingot.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana HUT Pekanbaru ke-230, DediGusriadi mengatakan, sempena HUT Kota Pekanbaru dirayakan sederhana dikarena tak ada penetapan di Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.

''Anggaran untuk merayakan Hari Jadi Pekanbaru tak dimasukan dalam APBD, karena dikhwatirkan akan jadi temuan BPK. Yang lagi pula kita juga sedang mengalami perekonomian sulit, makanya perayaan dilakukan sederhana,'' kata Dedi, Senin (23/6/2014).

Dikatakan, tahun ini Pemko Pekanbaru hanya manfaatkan anggaran kegiatan yang ada di setiap Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). ''Kegiatan ini murni dari sponsori. ''Sponsor utama kita itu Bank Riau Kepri dan ada juga dari mall dan hotel. Namun, tak semua hotel dan ada juga produk-produk. Yang pasti semua anggaran murni dari sponsor,'' tutupnya. (rul)