PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.

Hal itu ditegaskan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Tedi Boy, menanggapi penolakan Disnakertrans Riau memberikan data tentang jumlah tenaga kerja asing (TKA) asing yang bekerja di Riau saat ini kepada GoRiau.com.

Diingatkan Tedi, mendapatkan informasi adalah hak asasi bagi setiap orang. Keterbukaan informasi tersebut berfungsi untuk mengawal kinerja negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hal inilah yang melatarbelakangi pejabat publik harus memberikan informasi yang ingin diketahui masyarakat.

"Badan publik, baik itu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya harus transparan. Informasi publik harus disampaikan selagi itu demi kepentingan publik, kecuali informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai yang tertuang dalam Pasal 17 UU KIP," ungkap mantan wartawan Riau Mandiri itu, di kantornya, Kamis (3/9/2015).

Menurut Pasal 17 itu, jelas Tedi, badan publik berhak tidak membuka informasi yang memenuhi kriteria informasi yang dikecualikan, yaitu meliputi informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Sedangkan untuk kepentingan pemberitaan yang ditujukan untuk informasi publik, sudah seharusnya lembaga publik memberikan informasi," sambungnya.

"'Kita ingatkan, lembaga publik harus transparans soal informasi publik, karena sudah diperintahkan UU Nomor 14 Tahun 2008," tandasnya.***