JAKARTA, GORIAU.COM - Advokat senior yang juga Presiden Transparancy International Indonesia (TII) dan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Todung Mulya Lubis menilai, sosok I Wayan Sudirta (senator asal Bali) yang lolos di antara 11 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan figur yang bisa bekerjasama dan memimpin, serta mampu independen. Dia mempunyai nyali besar, sehingga bisa dan mampu menyelesaikan masalah-masalah berat.

Todung mengaku sudah mengenal dan pernah bekerjasama dengan I Wayan Sudirta, ketika sama-sama di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tahun 1970-an. ”Saya sudah pernah bekerjasama dengan Wayan ketika di LBH Jakarta tahun 1970-an,” ujarnya. ”Waktu di LBH, saya di bidang non-litigasi, sementara Wayan menangani bidang litigasi. Nyalinya besar. Dia berkali-kali membuktikan keberaniannya untuk menyelesaikan masalah-masalah berat. Tak jarang dia sering mengalami kekerasan ketika membela klien di lapangan.”

Tidak hanya bekerjasama dan memimpin, serta mampu independen, I Wayan Sudirta pun sangggup bekerjasama dalam tim kolektif sebagai anak buah. Contohnya, di LBH Jakarta dia adalah ”anak buah” Adnan Buyung Nasution, Sekretaris Komite Pembela Pancasila untuk Hukum Acara Pidana (KP2HAP), Direktur Pos Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (Posbakum DPP Peradin), dan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Todung Mulya mencontohkan kasus ketika I Wayan Sudirta menggagalkan penggusuran pedagang di Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta. Dia membela para pedagang ”menghadang” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan alat-alat beratnya yang siap menggusur para pedagang. Dia mengajukan argumen-argumen yang mendorong kasusnya ke pengadilan, dan berhasil karena pedagang mendapat putusan yang adil. ”Bayangkan, kalau dalam situasi lapangan di mana tidak ada Direktur LBH, dia tidak mengambil putusan dan bertindak cepat, para pedagang pasti tergusur dan mengalami ketidakadilan.”

Todung Mulya menyambung, ”KPK memerlukan pemimpin-pemimpin yang punya leadership model Wayan, ketika ada situasi lapangan yang rumit dan perlu putusan cepat. KPK butuh pimpinan menggunakan diskresinya untuk mengambil putusan yang cepat sebagai solusi terbaik, tentunya dalam koridor hukum yang berlaku.”

Dia pun mengalami kekerasan oleh aparat, karena nyalinya besar itu, ketika membela petani Pecatu di Bali yang berhadapan dengan orang kuat di Indonesia. Terhadap I Wayan Sudirta, dibuatkan kasus rekayasa dan dia pun ditetapkan secara sewenang-wenang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikejar-kejar aparat selama 13 bulan. Dia bebas dan dinyatakan tak bersalah setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, hanya karena dia tidak pernah diperiksa dan tidak ada kasusnya.

Semakin intens

Hubungan di antara mereka semakin intens sekarang ini karena I Wayan Sudirta menjadi Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Tim Litigasi DPD yang menggugat Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3).

Todung Mulya masih bekerjasama dengan senator asal Bali tersebut sejak DPD mengajukan judicial revieuw ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 dan 2014. Sebagai advokat senior yang dipercaya sebagai Koordinator Pengacara Tim Litigasi DPD, sementara I Wayan Sudirta adalah Ketua Tim Litigasi DPD, ”Saya merasakan kita bekerjasama sangat baik, saling menghargai. Irama kerjanya nyaman, baik dalam penyusunan konsep maupun strategi. Bagian tugas Wayan selaku Ketua Tim Ligitasi adalah meyakinkan 132 anggota DPD agar mereka menyetujui permohonan judicial revieuw, dan nyatanya berhasil.”

Selama 10 tahun dan setiap tahun sidang, I Wayan Sudirta dipilih aklamasi sebagai Ketua PPUU DPD. PPUU DPD ini membawahi law centre yang bekerjasama dengan 35 perguruan tinggi di Indonesia. Berbekal kompetensi (pendidikan dan pengalaman) dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan) yang dimilikinya, dia pun menjadi Ketua Kaukus Anti-Korupsi, Ketua Tim Kerja RUU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Bali (RUU Otsus Bali) dan sejumlah RUU lainnya, juga Sekretaris Dewan Penasihat Kaukus Bhinneka Tungal Ika. (rls)