JAKARTA, GORIAU.COM - Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) H Sukarmis menandatangani memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Purnomo dan pimpinan Bank Riau Kepri (BRK), di gedung BPK RI di Jakarta, Selasa (15/4/2014). MoU yang diteken tersebut terkait akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online di Bank Riau Kepri.

Pada kesempatan tersebut Sukarmis menegaskan, Pemkab Kuansing siap mewujudkan MoU tersebut dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati yang hadir didampingi Sekdakab Kuansing Muharman, Asisten III Frederik, Asisten I Erlianto serta Kepala Inspektorat Hernalis, menjelaskan bahwa penandantangan MoU juga dilakukan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani serta bupati dan wali kota se-Provinsi Riau dan Kepri.

Penandatanganan MoU ini terkait akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online dilakukan dalam rangka mempermudah BPK RI dalam proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Bupati Kuansing Sukarmis menyambut baik momentum ini, sebagai salah satu komitmen keseriusan pemerintah dalam transparansi keuangan untuk mewujudkan prinsip clean goverment dan good goverment. Jika pemerintahan sudah bisa bersih dari penyalahgunaan berarti dapat menekan angka kemungkinan terjadinya korupsi.

"Kita menyambut baik penandatanganan MoU guna tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing seiring dengan penerapan reformasi pengelolaan keuangan daerah," kata Sukarmis.

BPK RI sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya memerlukan berbagai data mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk data transaksi keuangan pemerintah daerah di rekening Bank Riau Kepri.

Sementara itu Ketua BPK RI Hadi Purnomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk online ini pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistematik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistemik karena pengelola keuangan negara secara sistem dengan adanya semacam CCTv transaksi kas. Akses online tersebut merupalkan salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini, sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun Bank Riau Kepri.

"Manfaat bagi Pemda antara lain mencegah penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemda yang dimaksud," sambungnya. hks