BENGKALIS, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh fraksi dapat menerima meski dengan beberapa catatan yang harus ditindakluji eksekutif.Rapat sempat molor sampai tiga jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.15 WIB.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jamal Abdillah serta Wakil Ketua Hidayat Tagor Nasution dihadiri 26 anggota dewan, Sekda Bengkalis H Asmaran Hasan dan sejumlah kepala dinas dan badan. Juru bicara Pansus LPj Pelaksanaan APBD 2011, Rismayeni, dalam laporannya menyampaikan tentang realisasi penyerapan disebutkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) menembus angka Rp1,6 triliun, dengan realisasi pendapatan Rp 3,2 triliun dan belanja daerah Rp3,4 triliun.

''Pansus memberikan catatan-catatan tentang beberapa hal yang menyangkut dengan pengelolaan keuangan daerah tahun 2011 lalu. Salah satu item yang dinilai pansus urgen adalah soal pendataan aset daerah, mulai dari yang bergerak sampai yang tidak bergerak, aset yang tercatat di Kabupaten Bengkalis maupun luar Bengkalis,'' ujar Sekretaris Fraksi Demokrat ini.

Pansus sangat mengharapkan aset Bengkalis harus terdata dengan baik dan benar. Termasuk diantaranya penyertaan modal kepada Koperasi Tengganau Mandiri dan PT SMJJ sebesar Rp10,3 miliar yang tak jelas peruntukannya. Pansus juga menegaskan untuk pengelolaan APBD tahun 2012 harus mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian, bukan lagi disclaimer sepetrti hasil audit tahun 2011.

Terhadap laporan pansus, Ketua DPRD Jamal Abdillah memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi memberikan pendapat atas laporan pansus. Dari enam fraksi, Fraksi Gabungan Laksamana sempat menolak laporan pansus karena rekomendasi yang disampaikan belum menggambarkan kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan tahun 2011. Sementara lima fraksi lainnya menerima dengan menyampaikan beberapa catatan.

''Fraksi Gabungan Laksamana belum bisa menerima laporan pansus. Realisasi dari laporan LPj kepala daerah itu sendiri belum nampak sepenuhnya,'' tegas Misliadi.

Pimpinan sidang menskors rapat 10 menit utnuk melakukan lobi-lobi antar fraksi, sampai akhirnya dicapai kata sepakat seluruh fraksi untuk menerima LPj Pelaksanaan APBD 2011 untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan catatan rekomendasi dan cacatan yang disampaikan pansus maupun fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan ditindaklanjuti.

Bupati Bengkalis pada pendapat akhir yang disampaikan Sekda H Asmaran Hasan menjelaskan bahwa adanya temuan BPK terhadap pernyertaan modal kepada Koperasi Tengganau Mandiri dan PT SMJJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menimbulkan opini disclaimer terhadap laporan keuangan tahun 2011, sudah ditindaklanjuti pemkab dengan meminta BPKP melakukan audit investigati. Dinas Koperasi juga sudah diperintahkan untuk mengadakan pertemuan pihak koperasi penerima penyertaan modal. ''Temuan ini juga sedang diselidiki oleh Kejati Riau,'' tambah Sekda. (jfk)