PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Warung Internet (Warnet) Pekanbaru terhadap Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 310/2015 tentang Pembatasan Jam Operasional Usaha Warung Internet di bulan Ramadhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap hal wajar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan eksekusi melalalui SK tersebut, mengaku sudah siap dengan konsekwensi hukum yang diajukan.

"Boleh saja mereka melakukan proses hukum, kalau dianggap melanggar hukum. Tapi perlu diketahui, alasan gugatan yang mereka ajukan apa? Kami melakukan eksekusi, razia, bukan hanya berdasarkan SK, tapi ada Perda yang juga mengatur hal tersebut," kata Kaban Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menyebutkan, pembatasan jam operasional Warnet sebelumnya sudah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Selama ini, keberadaan Warnet yang beroperasi 24 jam disinyalir telah dialihkan kegunaan untuk kegiatan melanggar hukum dan tempat hiburan.

"Banyak laporan dari masyarakat keberadaan mereka (pengunjung Warnet) meresahkan. Kebanyakan Warnet beroperasi sampai pagi untuk permainan hiburan seperti game online. Tidak terbukti katanya untuk mengerjakan tugas kuliah atau tugas-tugas penelitian dan yang bermanfaat lainnya," sambung Zulfahmi.

Sebelumnya diberitakan, Assosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) telah menggugat Walikota Pekanbaru ke PTUN terkait Surat keputusan Walikota. Dalam SK tersebut menurut pihak pengusaha Warnet, memuat tentang pembatasan jam operasional didasarkan kepada pemikiran Warnet termasuk ke dalam hiburan umum.

"Surat keputusan itu bersifat individual, karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi berwujud dan nyata- nyata secara tegas menyebut nama warnet," kata pihak APWP, Rinaldi.

Padahal faktanya warnet bukanlah termasuk kedalam kategori hiburan umum. Sehingga ini jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Keputusan tersebut menimbulkan rasa khawatir dan kerugian secara materi bagi seluruh anggota APWP selama bulan Ramadhan. Karena dengan dibatasinya jam operasional, pihaknya akan kehilangan pendapatan.(rul)