PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap pedagang bendera musiman yang menjamur di ruas jalan utama. Pedagang bendera ini hadir setiap tahun menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI. Satpol PP tidak akan memberi dispensasi kepada mereka untuk berjualan di kawasan terlarang.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, para pedagang yang banyak dijumpai terutama di kawasan Jalan Sudirman telah melanggar kawasan bebas dengan berjualan di trotoan dan bahu jalan."Sesuai aturannya, setiap kegiatan ataupun berjualan yang memakan bahu jalan seperti itu dilarang, termasuk penjual bendera ini. Mereka tidak dibenarkan berjualan di trotoar jalan," tegas Zulfahmi.Terlebih lagi, menurut dia, pedagang musiman yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman dapat merusak pemandangan kota. "Pokoknya sepanjang jalan dalam kota dan setiap trotoar tidak dibenarkan berjualan, terutama di Jalan Sudirman. Kami akan patroli untuk memastikan," ungkapnya.Menyinggung kemungkinan penangguhan atau dispensasi sementara kepada para penjual bendera menjelang peringatakan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2015, Zulfahmi belum bisa memastikannya."Belum tahu, kebijakan nantinya tetap pada pak Walikota. Kalau kami fungsinya untuk penegakkan Peraturan Daerah saja," imbuh dia. (rls)