JAKARTA, GORIAU.COM - Untuk mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penandatangan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Akses Data Transaksi Rekening dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemprov Kepri serta seluruh kabupaten/kota dari kedua provinsi, di Gedung BPK, kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Melalui MoU tersebut, BPK berhak mengakses seluruh data tentang keuangan Pemprov Riau dan Kepri untuk selanjutnya dapat diakses atau dilihat secara online. Termasuk tentunya, keuangan Pemkab dan Pemkot dari kedua provinsi tersebut.

Hadir melakukan penandatangan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Arsyadjuliandi Rachman dan seluruh bupati/walikota se-Provinsi Riau dan juga Gubernur Kepri HM Sani serta seluruh bupati/walikota se-Provinsi Kepri, termasuk Dirut Bank Riau-Kepri Rafjon Yahya atas nama PT Bank Riau Kepri sebagai kas daerah.

Dari pihak BPK langsung dipimpin Ketua BPK Hadi Poernomo.Wagubri yang akrab disapa Andi Rachman itu menyambut baik MoU tersebut demi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. ''Ini sebuah terobosan yang positif demi mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi,'' ucapnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Kepri HM Sani. Dalam pandangannya, di era yang semakin modern dan masyarakat yang semakin cerdas, MoU ini tentu sangatlah diperlukan. ''Masyarakat ingin pemerintah semakin bersih dan akuntabel. Tidak lagi KKN,'' tegasnya.

Sementara Ketua BPK Hadi Poernomo menyebut bahwa korupsi bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan ada karena kurang dimonitor. ''Tapi kalau kesempatan itu kita tutup, maka orang terpaksa tidak bisa lagi melakukan korupsi,'' tegasnya seraya mengapresiasi sikap Pemprov Riau, Kepri dan seluruh kabupaten/kota yang telah membuka diri untuk melakukan MoU ini.

Hadi mengungkapkan, MoU yang seperti ini sudah lama dilakukan negara-negara maju dan relatif bebas korupsi. ''Amerika sudah melakukannya sejak 80 tahun yang lalu, yakni tahun 1935, dan Malaysia bahkan sudah melakukan ini pada tahun 1996. Sementara kita baru sekarang ini. Tapi step by step kita terus melakukan perbaikan,'' ungkapnya.

Hadi menegaskan bahwa MoU ini bukan saja dilakukan dengan Pemprov Riau dan Kepri, tapi dengan semua instansi atau lembaga penyelenggara negara dari pusat sampai ke daerah termasuk BUMN. ''Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Presiden SBY,'' tegasnya lagi.

Hadi menambahkan bahwa saat ini uang negara yang digunakan Pemerintah Pusat dalam bentuk APBN sekitar Rp 1.867 triliun, Pemda dalam bentuk APBD sekitar Rp 1.349 triliun dan BUMN dalam bentuk Capex/Opex sekitar Rp 1.700 triliun. Semua uang tersebut akan dipantau secara online penggunaannya oleh BPK.

Jika nanti ada penggunaan keuangan yang tidak sesuai aturan, maka BPK akan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari instansi atau lembaga terkait. Hadi juga sempat mencontohkan bagaimana BPK bisa melihat secara orang per orang terkait perjalanan dinas SPPD yang digunakan, sehingga tertutup peluang untuk menggunakan SPPD palsu atau bodong. (rls)