PEKANBARU, GORIAU.COM - Persepsi yang terbentuk di tengah masyarakat bahwa Dinas Tenaga Kerja merupakan instansi yang menyediakan lapangan kerja harus dihapus karena Disaker adalah instansi yang menjalankan regulasi ketanagakerjaan. Jadi tidak ada kewajiban Disnaker menyediakan lowongan kerja kepada masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pekanbaru Pria Budi mengatakan, persepsi itu harus dihilangkan karena Disnaker merupakan instansi teknis ketenagakerjaan. "Disnaker ini bukan sebagai instansi penyedia lapangan kerja,'' ujarnya.

Pria Budi mengatakan, untuk penyedia lapangan kerja menjadi tanggungjawab dari instansi lintas sektoral, termasuk kalangan dunia usaha, masyarakat dan stakeholder lainnya. Sedangkan Disnaker merumus kebijakan teknis dibidang ketenagakerjaan.

"Disnaker, hanya merumuskan kebijakan teknis dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Seperti halnya perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dari pengembangan ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan," kata Pria Budi.

Disnaker, tambahnya, hanya bekerja sesuai dengan Tupoksi sesuai teknis yang telah ditetapkan, misalnya sekedar membantu memfasilitasi calon pencari kerja dengan cara membuka iven Job Expo dnegan menghadirkan pihak perusahaan. Dengan tujuan memperpendek rentang kendali.

"Artinya, pencari kerja bisa berinteraksi langsung dengan perusahaan melalui acara Job Expo. Tentunya, dengan mengajukan lamaran oleh pekerja disaat iven Job Expo. Sehingganya, calon pekerja dapat terbantu dalam mengatasi tingkat angka penggangguran di Kota Pekanbaru, serta atasi kriminalitas," katanya.

Dikesempatan itu Pria Budi mengatakan, Kota Pekanbaru tercatat sebagai daerah yang paling kondusif dalam ketenagakerjaan. Hal ini sebutnya, ditandai tidak adanya gejolak atau demonstrasi buruh secara besar-besaran di Kota Pekanbaru yang dapat dilihat setiap tahunnya. Beda halnya dengan daerah-daerah lain. (rdi)