TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah 6 bulan lamanya peristiwa kebaran Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil) terjadi, akhirnya Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima hasilnya dari tim Labfor Polri Daerah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Labfor tersebut, penyebab dari terbakarnya kantor Bupati Inhil adalah adanya api atau bahan yang mudah terbakar dari luar.

''Istilah forensiknya itu Open Flame (OF) atau penyebabnya berasal dari api terbuka,'' kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui Kasatreskirm Polres Inhil, AKP Ade Zamrah kepada GoRiau.com, Senin (20/10/2014).

Hasil yang diperoleh dari tim Labfor Polda Sumut itu ternyata berbeda dengan hasil investigasi Polres Inhil, dimana sebelumnya Polres Inhil menemukan penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan sama sekali.

''Tapi itu baru hasil dari Labfor, kita belum bisa berikan kesimpulan akhirnya. Makanya kita akan segera melakukan renkontruksi secara internal di TKP, sehingga betul-betul ditemukan hasil yang akurat,'' kata Ade Zamrah.

Sementara itu, istilah OF sendiri adalah kebakaran yang terjadi akibat nyala api terbuka, yang bisa bersumber dari puntung rokok atau anti nyamuk bakar. Sehingga bisa juga diartikan kebakaran terjadi akibat kelalaian atau ulah manusia.(ayu)