PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasib CPNS honorer kategori dua (K2) yang lulus pada 2013 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak kunjung ada kejelasan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka jadi pegawai belum juga keluar.

Kendalanya masih tetap sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman tidak juga mau menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) masing-masing honorer.

Penolakan penandatangan tersebut dikarenakan aturan keras yang dibuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) saat diduduki Azwar Abubakar.

Dimana jika terjadi kesalahan, seperti ditemukan administrasi bodong terhadap salah satu honorer, maka yang bertanggung jawab nantinya adalah Plt Gubernur Riau. Sanksinya bisa sampai ke pidana.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya berencana mengusulkan perubahan pihak yang menandatangani SPTJM ke KemenPAN-RB. Yakni dialihkan ke Sekdaprov Riau, H Zaini Ismail.

"Saya siap saja, jika nantinya disetujui oleh MenPAN-RB," kata Zaini Ismail di Kantor Gubernur Riau.***