RENGAT- Dihari ulang tahun ke 16 Kecamatan Batang Cenaku, masyarakat adat talang mamak dan pengurus daerah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau secara resmi menyerahkan peta wilayah adat kepada Pemkab Inhu dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam peta wilayah adat yang diserahkan itu, didalamnya terdapat 15 kebatinan suku talang mamak dengan total luasan sekitar 195.861 Ha. Peta tersebut diterima langsung oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), Hadi Daryanto DEA, Selasa (16/2/2016).

Dalam peta tersebut, diterangkan bahwa masyarakat adat talang mamak itu sendiri terdiri dari 29 komunitas yang disebut Kebatinan. 29 komunitas itu tersebar di lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Batang Cenku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Rengat Barat dan Kecamatan Seberida.

Sesuai sejarahnya, masyarakat adat talang mamak itu sendiri dikenal dengan sebutan, sembilan batin di Batang Tanaku (Batang Cenaku), Sepuluh masuk Dubalang Anak Talang, Sembilan Batin di Batang Gansal Sepuluh masuk Denala, Denala Pasak Malintang be Bapak Ketiga Lorong be Tuan ke Minang Kabau be Raja ke Indragiri be Rinduk ke Suku nan Anam Balai nan Tiga atau Ber Induk ke Patih.

"Suku talang mamak saat ini sudah menuju pada kehancuran, karena sebagian besar wilayah adat diporak-porandakan oleh kehadiran HPH, wilayah transmigrasi dan pembalakan liar. Hutan alam telah berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit milik swasta," ungkap Abu Sanar selaku Ketua BPH PD AMAN Inhu.

Sehingga, kondisi tersebut memicu para pemimpin kebatinan di talang mamak melakukan ritual adat 'Gawai Gedang' pada tahun 2013 setelah lebih 20 tahun tidak dilaksananan. Gawai Gedang tersebut menjadi ajang konsolidasi yang berujung pada pemetaan wilayah adat dalam dua tahun terakhir, sebut Abu Sanar.

Dalam pada itu, Sekjen AMAN Inhu, Abdon Nababan menyebutkan, penyerahan peta ini bertujuan untuk menghadirkan masyarakat adat dengan segala hak-haknya atas tanah, wilayah adat dan sumberdaya alam dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

"Sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai hukum konstitusi yang mengakui masyarakat adat, tetapi belum mempunyai hukum administrasi bagi keberadaan masyarakat adat berikut hak-hak kolektifnya," ujar Abdon singkat.

Menanggapi hal itu, Dirjen PSKL Hadi Dariyanto menyebutkan, tugas pihaknya adalah menghadirkan negara ditengah-tengah masyarakat adat untuk memberikan pelayanan.

Berdasarkan putusan MK nomor 35 menyebutkan bahwa, jika ada hutan adat hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan berada di kawasan hutan, maka hutan tersebut harus kembali menjadi haknya adat.

"Dengan demikian, kami siap membantu untuk mendorong adanya Perda (Peraturan Daerah) atau SK Bupati untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak suku talang mamak ini," tegasnya.

Untuk diketahui, penyerahan 15 peta wilayah adat talang mamak itu diserahkan ke Pj Bupati Inhu dan Dirjen PSKL oleh para petinggi adat talang mamak, yaitu Majuan selaku Patih Talang Mamak, Irasan selaku Batin Talang Parit dan Rapan Batin Talang Perigi.

"Pemetaan partisipatif ini kami lakukan selama dua tahun lamanya. Hal ini guna menunjukan bahwa masyarakat adat suku talang mamak itu ada beserta wilayah adatnya dan lembaga adat yang masih berfungsi," tegas Irasan.***