PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemprov Riau tak henti-hentinya menyerukan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini terus menaati peraturan ketenagakerjaan. Termasuk dalam ketaatan mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

''Perusahaan yang memperjakanya lebih dari 10 orang wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di lembaga Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk) Riau, Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (16/1/2013).

Dikatakan, pihkanya hanya menghimbau kepada perusahaan atau pengusaha yang pekerjanya diatas 10 orang untuk mendaftarkan ke Jamsostek. ''Terlebih lagi bagi perusahaan berskala kecil juga harus mendaftarkan karena ini bisa menjadi jaminan untuk kesejahteraan pekerja dan tidak akan ada yag dirugikan,'' tambahnya.

Nazaruddin mengatakan, dalam UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek ada ketentuan yang berlaku, serta kemudahan dan keuntungan yang didapatkan pihak perusahaan. Misalnya, saja itu karyawan di suatu perusahaan mengalami musibah dengan mengeluarkan biaya cukup berat. Dengan Jamsostek semuanya terbantu.

Namun, dalam hal ini Nazaruddin mengatakan, pihak Disnaker tidak berwewenang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Karena sambungnya, yang berhak jatuhkan sanksi itu adalah pihak Jamsostek sebagai instansi berwenang. "Kita hanya sekedar mengimbau pihak perusahaan agar daftarkan ke Jamsostek," katanya. (rdi)