PEKANBARU, GORIAU.COM - Pernyataan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dr. Siti Nurbaya Bakar beberapa waktu lalu di Universits Riau bahwa Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau segera diperdakan setelah proses hukum Gubernur Nonaktif Annas Maamun selesai, menuai komentar banyak pihak. Untuk menetapkan RTRWP sebagai peraturan daerah (Perda), sebenarnya tidak perlu menunggu sidang Annas Maamun berakhir. Bahkan tanpa adanya SK Menteri, RTRWP tersebut bisa diperdakan.

Demikian dikatakan Wakil Sekjen Forum Tata Tuang Sumatera, Raflis, Selasa (28/4/2015). "Sebenarnya tidak perlu menunggu proses hukum Annas Maaun selesai dulu untuk menetapkan peraturan daerah terhadap RTRWP Riau. Bahkan tidak perlu ada SK penetapan kawasan hutan oleh Meteri Kehutanan untuk bisa memperdakannya. Kalau harus menungu, kapan semua ini akan selesai," jelasnya.

Menurut Raflis, berlarut-larutnya proses penetapan Perda merupkan akal-akalan pusat untuk mencari kambing hitam. Daerah menjadi pihak yang selalu disalahkan atas kebijakan pusat. Hingga saat ini, publik tidak tahu seperti apa dokumen RTRW Provinsi Riau dan dokumen hasil kajian tim terpadu di Riau. Sebagai dokumen publik, kewajiban Kementrian Kehutanan mempublikasiknnya di website kementerian. Namun hal ini tidak dilakukan Kementerian Kehutanan.

"Setiap ada perubahan SK kawasan hutan, seharusnya dipublikasikan di website Kementerian Kehutanan. Demikian pula dokumen RTRWP dan kajian ilmiah tim terpadu. Sehingga dokumen-dokumen tersebut bisa dikritisi oleh masyarakat. Namun semua itu tidak dilakukan Kementerian Kehutanan," kata Raflis.

Terkait akses publik terhadap dokumen publik ini, Widya Astuti, manager advokasi Yayasan Hutan Riau menjelaskan, bila RTRWP dan hasil kajian tim terpadu adalah dokumen publik, maka publik diperbolehkan untuk mengakses dan mengetahui isi dari dokumen tersebut. "Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 sudah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari badan publik. Dan badan publik wajib menberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat," terang Widya.

Ditambahkan Widya, UU juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui setiap rencana pembuatan kebijakan publik, program dan tujuan kebijakan tersebut dibuat. "Terhadap dokumen RTRWP Riau, semestinya sebelum RTRW diperdakan, masyarakat bisa mengetahui isi dokumen tersebut. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.(wdu)