RENGAT, GORIAU.COM - Penambang batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau mengaku sedang menunggu rekomendasi dari Gubernur Riau. Setelah mendapat IUP OP dari Bupati Indragiri Hulu beberapa waktu lalu, mereka langsung membuat surat permohonan kepada Gubernur Riau.

Setelah rekomendasi tersebut turun nantinya, para penambang baru akan melakukan pengurusan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI. ''Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Riau, permohonan sudah disampaikan ke Gubri melalui Dinas Kehutanan Riau,'' ujar Ketua Koperasi Bentarang Jaya, Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Hardi Has saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Dikatakan, etelah mendapatkan Izin usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis Batu endesit seluas 125 Ha dari Bupati Inhu, Yopi Arianto melalui Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT), Koperasi Bentarang Jaya, Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal, langsung mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

''Tapi untuk mendapatkan tersebut, terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau. Maka surat permohonan rekomendasi juga sudah diajukan, namuan sampai sekarangh belum turun.

Hardi Has yang didampingi Ketua Asosiasi Penambang Batu Andesit Desa Usul, Hadirin Lingga menuturkan, setelah mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur Riau, pihaknya segera menyampaikan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dikatakan Hardi Has, melalui wadah Koerasi ini, pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang mereka miliki. ''Dalam pengelolaan penambangan batu endesit, koperasi bekerjasama dengan CV Lingga dan PT Buana Indragiri,'' ujar Hardi Has didampingi Hadirin Lingga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Inhu melalui Kabid Pertambangan umum, Isran mengungkapkan dalam di wadah koperasi Bentarang Jaya, bernaung tujuh perusahaan pemegangan IUP OP.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas kehutanan Inhu Suseno Adji,membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan Koperasi Bentarang Jaya.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Kab inhu, Adri Respen membenarkan pihaknya telah mengeluarkan izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis bahan batu endesit atas nama Koperasi Bantarang Jaya seluas 125 Ha.

Dikatakan Adri Respen, Koperasi Bentarang Jaya merupakan pemegang IUP OP yang ketiga yang mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Menhut RI. ''PT Kurnia Subur dan Koperasi Desa Seberida sudah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan,'' tegasnya. (wsr)