TELUKKUANTAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan mengenakan seragam baru saat bertugas. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 6 tahun 2016.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Muharman, Sabtu (27/2/2016) di Telukkuantan.

Menurutnya, surat edaran Mendagri tersebut merupakan perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Sesuai dengan edaran tersebut, mulai 1 Maret 2016, PNS dan non PNS di Kuansing sudah menggunakan seragam baru," ujar Muharman.

Adapun ketentuan yang dimaksud Muharman yakni untuk Senin - Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, Rabu mengenakan PDH putih dan Kamis serta Jumat mengenakan PDH batik.

"Surat edaran ini sudah kita sosialisasikan kepada seluruh Satker," ujar Muharman. Sementara, baju Linmas dan Pramuka tidak lagi dipakai untuk sehari-hari. "Hanya dipakai saat peringatan hari Pramuka atau Linmas."

"Untuk itu, kita minta seluruh pegawai yang ada di Kuansing agar mentaati aturan baru ini," pungkas Muharman.***