TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dalam menjalankan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelat sosialisasi perundang-undangan tentang No 24 Tahun 2013 di Puri Cendana Tembilahan, Selasa (2/9/2014).

Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan ini diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Aparatur di Kabupaten Inhil.

Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Inhil, Darussalam dalam sambutannya mengatakan dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak Adminiduk dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan, tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

''Saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti sampai disini saja tapi perlu berlanjut melalui suatu evaluasi dari kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang terkait guna mengetahui sejauh mana dampak positif bagi peserta dari pada kegiatan ini,'' kata Darussalam.

Melalui kegiatan ini, Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sunguh-sunguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehinga dapat lebih memahami dan lebih menguasai materi yang diberikan, disamping dapat berbagi pengetahuan kepada teman-teman PNS yang belum berkesempatan mengikuti acara seperti ini.(ayu)