DUMAI, GORIAU.COM - Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi meminta kepada Walikota Dumai Khairul Anwar agar fokus menangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2014 yang sudah masuk April dan belum juga bisa digunakan.

''Masyarakat Dumai saat ini sangat ketergantungan dengan APBD. Namun, hingga bulan ke empat di 2014 APBD Dumai juga belum bisa digunakan. Seharusnya, kepala daerah fokus menangani masalah ini,” kata Zainal Effendi.

Dikatakan Zainal Effendi, sikap Walikota Dumai yang seolah-olah menyalahkan tim evaluasi karena lamban bahkan terkesan ‘pasrah’ terhadap proses tersebut tentu sangat naïf dan sangat tidak lucu.

''Seorang kepala daerah mestinya memahami bahwa APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi atau merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Zainal, semestinya dapat dipahami Walikota Dumai bahwa periuk nasi masyarakat Dumai sudah banyak yang terbalik. Mereka (apalagi honorer), benar-benar ini sudah sangat berharap agar APBD TA 2014 segera dilaksanakan.

''Pemimpin tentu harus memiliki kepekaan (sense of crisis) yang lebih terhadap kondisi lingkungannya. Kalau niat untuk itu memang ada, sebenarnya tidaklah susah solusinya. Dijamin legal. Percepatan pelaksanaan anggaran tersebut sebenarnya dapat dilaksanakan oleh Walikota Dumai tanpa harus menunggu proses verifikasi RAPBD diprovinsi selesai,” bebernya.

Dilanjutkan politisi Partai Golkar itu, kewenangan seorang Kepala Daerah untuk itu sangat jelas diatur pada PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pasal 48 ayat 3 bahwa, apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak rancangan diterima, maka bupati/ walikota dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan bupati/ walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan bupati/ walikota tentang penjabaran APBD.

''Perlu diketahui bahwa dasar penetapan DPA - SKPD adalah Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. Ketentuan tersebut jelas diatur pada Pasal 190, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dijadikan dasar penetapan DPA - SKPD,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri, Ketua DPRD Dumai mengatakan, sesuai kewenangan yang melekat pada jabatannya, Walikota Dumai sudah seharusnya menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2014 sebagai dasar penetapan DPA - SKPD agar APBD bisa segera digunakan. (dcp)