SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kabupaten Kepulauan Meranti sudah seharusnya segera membentuk tim yustisi. Karena, dengan tim ini maka pengawasan terhadap aktivitas di kabupaten bisa lebih maksimal.


Kepala BPMPPT Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra SIp MSi kepada GoRiau.com, Jumat (28/11/2014) lalu mengatakan bahwa terkait penyalahgunaan izin yang mereka keluarkan, di lapangan, bukanlah menjadi tanggungjawab BPMPPT. Sebab, setelah keluar izin usaha, maka di lapangan yang berhak melakukan pengecekan adalah SKPD teknis terkait.
"BPMPPT sesuai kewenangan tugas dan fungsi hanya mengeluarkan izin sesuai kewenangan yang diberikan oleh bupati. Sedangkan di lapangan itu sudah menjadi tugas SKPD teknis terkait. Seperti IMB di PU, perdagangan di Disperindag," kata Hendra menanggapi banyaknya penyalahgunaan izin oleh beberapa pengusaha.
Selain itu, Ia juga berharap di Kepulauan Meranti segera membentuk tim yustisi, agar pengawasan salah satunya seperti izin yang telah mereka keluarkan bisa lebih maksimal.
"Kedepan kita berharap atar tim yustisi kepulauan di Kepulauan Meranti segera dibentuk. Selagi belum dibentuk, Satpol PP yang merupakan polisi pemda lah melakukan pengecekan-pengecekan di lapangan," tambahnya lagi.
Sekedar info, belum semua tempat usaha di Kepulauan Meranti memenuhi semua izin yang harus dikantongi. Ada yang sedang dalam pengurusan sudah beroperasi dan ada yang tidak memiliki izin sama sekali.
Guna membendakan tempat usaha yang sudah memiliki izin dan belum, BPMPPT Meranti menyiapkan stiker yang menyatakan bahwa tempat usaha yang diberi stiker merupakan tempat usaha yang sudah mempunyai izin.(zal)