PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu Ahmad Supardi Hasibuan meminta kepada masyarakat Rokan Hulu mencantumkan agama pada identitas Administrasi Kependudukan (Adminduk), sedangkan aliran kepercayaan supaya diperbaiki, sebab di Indonesia hanya ada enam agama diakui secara resmi.

Penyataan ini disampaikannyan di ruang kerjanya, Komplek Pemda Kota Pasir Pangaraian, Selasa (21/10/2014). Untuk diketahui di Indonesia hanya ada enam agama yakni Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khongkhucu dan tidak dibenarkan adanya aliran kepercayaan.

''Kita minta kepada mereka supaya kembali kepada agama mereka semula, jangan membuat agama baru lagi, kemudian pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu hanya boleh menyertakan identitas agama yang enam tersebut,'' ujarnya.

Sesuai data dari Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu, data aliran kepercayaan menurut identitas Adminduk yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tahun 2012 sebanyak 24 jiwa, Tahun 2013 sebanyak 20 jiwa dan 2014 sebanyak 16 jiwa.

Kemudian saat ditanya banyak program keagamaan di bidang umat Islam di Rokan Hulu yang dilakukan pemerintah, namun fakta di lapangan umat Islam terus berkurang dalam tiga tahun terkahir dari segi angka statistik, Ahmad Supardi Hasibuan menjawab, penurunan angka stastitik umat Islam hanya di segi persentase saja, kemungkinan agama lainnya bisa meningkat, itu karena banyak yang pendatang ke Rokan Hulu seperti karyawan perusahaan

''Data paling mencolok itu seperti Tambusai agama Kristen mencapai 18.600 jiwa sedangkan Islam 43.523 jiwa, kemudian Tambusai Utara Islam 60.940 dan Kristen 20.415 jiwa, meski demikian penduduk Islam di Rokan Hulu secara keseluruhan mencapai 83,19 persen,” ungkap Ahmad Supardi Hasibuan.

Ketika disinggung kebijakan pemerintah dalam membangun agama baik itu konteks infrastruktur, pembinaan mental, jawab Ahmad Supardi Hasibuan semuanya sama, sebab mereka juga sama-sama warga Negara republik Indonesia punya hak yang sama sesuai ketentuan undang-undang.

''Baik muslim dan non muslim akan sama-sama kita urus sebab itu tanggung jawab kita sebagai pemerintah,” pungkasnya. (ram)