BANGKINANG, GORIAU.COM - Dalam rangka mewujudkan peran Kementerian Agama dalam peningkatan wawasan keagamaan dan penguatan peran agama dalam pembentukan karakter dan peradaban bangsa serta dalam rangka mensukseskan Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kab. Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: Kd.04.2/1/BA.00/1998/2014, tanggal 16 september 2014, tentang Optimalisasi Peran Kementerian Agama Dalam Pembentukan Karakter Bangsa dan Mensukseskan Perda Keagamaan Kab. Kampar.

Surat edaran ini langsung dibacakan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam acara tausiyah pagi Jumat (31/10/2014) di Musholla Miftahul 'Ilmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Hakam mengatakan, Perda Keagamaan yang dimaksud adalah pertama Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an. Kedua Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Gerakam Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) dan yang ketiga Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA).

Lebih lanjut Hakam mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk: pertama, mengambil peran aktif dalam menghidupkan jema’ah sholat lima waktu di Masjid atau Musholla dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik dalam kapasitas sebagai pengurus maupun sebagai jema’ah biasa.

Kedua, menghidupkan dan membina majlis ta’lim dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid atau musholla maupun yang dilaksanakan di rumah penduduk (wirid dasa wisma). Ketiga, menghidupkan dan membina magrib mengaji dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid, musholla maupun dirumah masing-masing, terang Hakam.

Keempat, menjaga kerukunan ditengah masyarakat dengan cara : a. memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menenagkan dalam persoalan yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. b, dalam kapasitas sebagai pengurus majlis ta’lim, diharapkan penceramah atau mubaligh yang diundang adalah mubaligh yang bisa memberikan ketenangan dan kesejukan, bukan mubaligh yang memunculkan keresahan ditengah masyarakat. Dan yang kelima, mengambil peran aktif dalam membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah di lingkungan tempat tinggal masing, tutup Hakam. (rls)