PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk enam tim untuk mendata dan melakukan razia kepada tempat usaha yang tak berizin dan telah kadaluarsa perizinan guna mengejar target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2015.

Data yang dimiliki BPT-PM Kota Pekanbaru, sampai saat ini diperkirakan banyak pengusaha tidak mengantongi izin seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan dan lain sebagainya. Padahal sebagai kota subur, saat ini tumbuh pesat berbagai jenis usaha di Pekanbaru."Saat ini hanya ada sekitar 17.319 pengusaha yang mendaftar dan memiliki izin di Pekanbaru. Angka ini jelas berbeda dengan jumlah pengusaha yang ada di Pekanbaru," kata Pelaksana tugas Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru M Jamil.Pihaknya memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak. Setidaknya ada sekitar 35-40 ribu tempat usaha di Pekanbaru.Jamil mencontohkan, ada salah satu gudang bisa menampung 300 lebih pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan komplek pergudangan. Belum lagi yang berada di luar rumah toko."Makanya untuk memaksimalkan potensi PAD dari retribusi izin gangguan, kami sudah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok. Tiap kelompok akan menyusuri target jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad, Jalan Riau, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Munandar dan lainnya. Untuk memaksimalkan PAD, kami akan lakukan jemput bola ke pengusaha. Ini juga sambil mensosialisasi," ungkapnya.Pemko sendiri menargetkan PAD dari retribusi izin usaha untuk tahun 2015 ini sebesar Rp22 miliar. Dengan kerja tim ini nanti, Jamil yakin target tersebut terealisasi. (rul)