TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan tidak ada pemotongan dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing.

"Namun, dana sertifikasi ini tidak bisa dicairkan jika guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratannya, terutama jam mengajar. Itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Kamis (2/7/2015) pagi.

Hal ini disampaikan Musliadi menyusul banyaknya laporan yang ia terima dari guru, terkait dana sertifikasi ini.

"Sertifikasi tidak dipotong, tapi memang tak dibayarkan. Karena guru bersangkutan tidak mencukupi jam pelajaran," ujar Musliadi.

Untuk Disdik Kuansing, DPRD berharap lebih cepat memproses dana sertifikasi ini. Mengingat, sebentar lagi akan lebaran Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

"Ada dua momen penting dalam waktu dekat, lebaran dan tahun ajaran baru. Nah, tentu guru-guru ini ingin memasukkan anaknya sekolah. Mereka butuh biaya," ucap Musliadi.(***)