PEKANBARU - Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Riau, dimulai tanggal 2-10 Juli 2016. Dimana, hari raya Idul Fitri secara nasional jatuh pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016.

"Keputusan tersebut telah disepakati, jadi PNS jangan menambah libur. Jika menambah libur ya akan dikenakan sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Selasa (28/6/2016) di Pekanbaru.

Asrizal berharap PNS mematuhi jadwal dan surat imbauan larangan menambah libur yang telah ia edarkan.

"Khusus untuk jadwal masuk kantor kembali usai hari raya itu tanggal 11 Juli 2016 mereka semua harus masuk," tegasnya.